Minggu, 12 Februari 2012

Jangan Adu Rakyat


Akhir-akhir ini warga kota Batam dihebohkan oleh rencana Pemko Batam menaikkan tarif parkir, sesuai Perda Kota Batam nomor 1 tahun 2012.
Dalam tarif baru tersebut, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp500 jadi Rp1.000. Khusus mobil, semula Rp1.000 menjadi Rp2.000.

Sebenarnya tarif baru ini resmi berlaku mulai 1 Maret. Namun yang terjadi di lapangan, tarif baru tersebut telah berlaku. Tentu saja masyarakat protes, pertengkaran kecil pun sering terjadi. Meski akhirnya, dengan berat hati terpaksa membayar juga.

Yang l;ebih mengherankan, di atas karcis yang disodorkan sang juru parkir, tertera tarif baru sesuai Perda Kota Batam nomor 1 tahun 2012. Bagaimana bisa?

Keluhan masyarakat ini akhirnya menyeruak, memenuhi ruang-ruang publik. Bahkan tiap pagi, keluhan ini terus menghiasi acara interaktif yang ditaja beberapa radio swasta di Batam, dan juga diulas di beberapa media massa di kota ini.

Pemko Batam, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Batam, bukan berarti tak mendengar tentang hal ini. Namun cara yang dipakai untuk menanganinya sangatlah jauh dari elegan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri, hanya meminta masyarakat agar membayar dengan tarif lama. ”Tarifnya resmi berlaku mulai 1 Maret. Jadi bayarlah dengan tarif lama saja,” imbau Zulhendri.

Menurutnya, jika masih ada juru parkir yang ngotot, Zulhendri meminta masyarakat untuk segera melaporkan mereka ke kantor Dishub agar diberikan teguran bahkan sanksi.

Anjuran ini memang sah-sah saja, meski kurang tepat. Sebab, tak akan menyelesaikan masalah. Bahkan, membuat pertikaian terbuka antara pemilik kendaraan dan juru parkir --yang akhir-akhir ini kerap terjadi-- kian runcing, akibat kedua belah pihak sama-sama ngotot.

Mestinya, Kadishub selaku pemegang otoritas, segera mengatasi masalah ini. Jangan jadi safety player, hanya bisa memberikan imbauan sembari melempar tanggung jawab lalu berharap masyarakat menyelesaikan sendiri masalahnya.

Beraksilah, lihatlah, turunlah ke jalan, kerahkan perangkatnya, berikat masyarakat rasa aman. Itu baru mantap.

Karena kalau hanya mengimbau, siapapun bisa. Apalagi dalam kasus ini, imbauan tersebut sama saja menebar bom waktu, berupa konflik horizontal antara pemilik kendaraan melawan juru parkir.

Tidak ada komentar: