Jumat, 04 November 2011

Twit rakor Pembentukan Pejabat Informasi Daerah

Segera bentuk paguyuban #ppid dan lembaga #ppid di daerah...
Inggris pun baru punya uu #ppid pada th 2000 dan berlaku th 2004



ada ketakutan h pejabat daeramembentuk #PPID, 1. takut nambah anggaran. padahal tidak, krn udah ditangani infokom
ketakutan ke 2. executif & legislatif takut ditelanjangi oleh publik. padahal, tujuan #PPID malah memperjelas mana yg perlu ditutup & tidak

ketakutan 3. takut sanksi bila pejabat #ppid tsb dituntut oleh pemohon informasi. padahal kenyataannya tidak demikian. ini hanya delik aduan
delik aduan beda dg delik laporan. wawako rudi, meminta terbuka saja. mulai berbenah diri, agar apa yg dilakukan tak selalu dicurigai. #ppid

#ppid ini penting, agar tak merepotkan wako dan SKPD lain bila ada masyarakat yg meminta informasi. jadi, kalau bersih kenapa harus risih?
jadi saatnya untuk terbuka. hak masyarakat akan informasi harus dilayani. #ppid

ingat, kemiskinan itu jg dipicu akibat keterbatasan akses informasi, sehingga tak well inform. sehingga tak miliki added value. #ppdi
oke pembicara rakor #PPID udah mengambil tempat. salah satunya seorang raja... raja muksin, maksudnya... XD

latar belakang UU KIP: demokrasi, transparansi, supremasi hukum... bermula dari konsursium LSM (inisiatif) #PPID
tujuannya bentuk pemerintahan yg transparan. dan libatkan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik #ppid

setiap informasi publik bersifat terbuka. tak boleh bersifat ketat dan terbatas.#PPID
kcuali bersifat rahasia, sesuai UU, kepatutan ke pentingan umum, melindungi kpentingan lebih besar, n konsekuensi yg timbul apbl dbuka #ppid

UU KIP, semua terbuka kecuali yg tertutup. #ppid
#PPID adalah: pejabat yg bertgjwb dibidang penyediaan, pendokumentasian, penyediaan informasi publik.

dari 33 provinsi, yg udah bentuk KIP baru 11... kendala, political will, anggaran, kelembagaan, SDM, sarana... #PPID
honor pejabat KIP yg tertinggi adalah di kepri... #PPID *berharap ditraktir arjal* XD

apapun lembaga/organisasi yg menerima sumbangan dari masyarakat, maka harus membuka informasi pada publik #PPID
yg sudah menunjuk/membentuk #PPID baru 6 provinsi, 32 kabupaten, dan 6 kota

badan publik yg dg sengaja tak menyediakan, memberikan informasi publik scr berkala, n mengakibatkan kerugian bg orang lain... #PPID
sangsinya, untuk bagi pelanggar hukuman 1 th, dan denda rp5 jt untuk stiap tuntutan. #PPID

infokom batam sudah ditunjuk sbg pejabat #PPID... sayangnya beberapa SKPD belum memiliki PPID pembantu... sehingga data2 mrk susah diakses

Kalau gitu, Apa beda #ppid dg humas?
Beda #ppid dg humas ada di tupoksinya. 1.tugas humas mmenuhi hak tahu publik internal & externalnya utamanya terkait kebjkan wako

2.Humas mengakomodasi aspirasi publik internal dan external, lagi2 terkait aksi wali kota. #ppid
Lagi pula humas di pemko itu eselonnya masih di bawah level kadis. Jadi kurang sakti untuk minta dokumen ke instansi lain #ppid

3.Humas membangun citra baik kepala/pemerintah daerah, melalui media. Tapi #ppid tidak.
#ppid harus memverifikasi data/dokumen pemohon informasi... Nama, alamat, telpon dll. Kalau tak jelas jangan diladeni

@rizaRef humas lbih proaktif dan bnyk suplai info ke media, ppid berikan data ke non-media dan beri data jika diminta...:)

Tidak ada komentar: