Jumat, 09 Desember 2011

Workshop Konsumen 2

Belum lama ini saya diundang Batam Pos Entrepreneur School dalam sebuah diskusi yang melibatkan entrepreneur di Kota Batam, Dinas Kesehatan Kota Batam, Dinas Pariwisata Kota Batam dan MUlama Indonesia (MUI) Batam. Di sana saya menemukan hal menarik yang mungkin bisa dibagi dalam workshop ini.

Ditemukan fakta bahwa banyak resto di Batam, baik besar maupun kecil, memalsukan label MUI sebagai penarik konsumen. Semua itu dilakukan secara terang-terangan, label itu di tempel di dinding yang bisa dilihat oleh pengunjung.

Dan anehnya, banyak pengunjung yang cuek. yang penting asal dilihat tulisan ”halal” dengan huruf Arab, sudah disangka bahwa itu sudah sesuai standar kehalalal MUI. Padahal tidak. Akibatnya, sering kali ditemukan beberapa resto memasak makanan dengan mengabaikan kebersihan.

Bahkan, ada sempat termuat di surat pembaca Batam Pos, ada sebuah resto yang kokinya selalu memasak ditemani anjing kesayangannya. Adakalanya juga si anjing, mencicipi bekas makanan yang menempel di alat masak sang koki.

Contoh lain, baru saja terjadi peserta bisnis online tertipu Rp239 juta. Hal ini menimpa Ramli, warga Bengkong Pasar Melati. Uangnya sebesar Rp239 juta, setelah menginvestasikan uangnya di PT Fastrack Indo Jaya. Saat itu, Ramli tergiur cepat kaya oleh ajakan Hasan, yang dikenalnya sudah menjadi anggota Fastrack dari awal pembukaan di Batam.

Pada saat jatuh tempo pengambilan bonus seperti yang dijanjikan Hasan berdasarkan aturan PT Fastrack Indo Jaya, Ramli mengecek jumlah bonusnya dengan membuka laman www.fastrack-inc-Indonesia.com. Ternyata laman tersebut tak bisa dibuka lagi.

Kemudian dia mendatangi kantor Fastrack Indo Jaya di rukoSeraya. ternyata, kantor itu sudah tutup dari akhir November!

Dua kasus di atas merupakan fenomena gung es semata. Yang tampak di atas kecil, namun yang tak kelihatan sangat besar dan kelam.

Tidak ada komentar: