Kamis, 12 Agustus 2010

PPN 10 Persen, Musibah bagi Batam

Suwardi bersungut-sungut saat melihat tiga huruf kecil dipojok tagihan teleponnya. "PPN 10%". "Gara-gara ini tagihan telepon saya kian bengkak," ujarnya usai membayar tagihan telepon, kemarin.

PPN atau pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen dari total tagihan tersebut, memang baru bulan ini berlaku. Hal ini dirasa memberatkan, utamanya bagi orang yang aktivitas dengan alat telekomunikasinya tinggi, seperti Suwardi.

Warga Tanjungpiayu ini mengaku, tiap bulan dia merogoh kocek minimal Rp300 ribu untuk membayar tagihan ponselnya. Ini baru ponsel, belum lagi telepon rumah, dan penggunaan internet.

Kini semua kena PPN. Kalau Rp500 ribu saja total pengeluarannya, berarti dia harus membayar Rp50 ribu lagi untuk PPN 10 persen. Ini baru pendapatan PPN 10 persen dari satu orang saja, belum dikalikan dengan pelanggan telekomunikasi lainnya di Batam yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang.

"Heran, katanya kita udah FTZ (Free Trade Zone), kok kena PPN lagi," keluhnya.

Keluhan Suwardi ini juga dirasakan Irwansyah, Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Batam yang juga Ketua Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Provinsi Kepri.

"Ini suatu kemunduran. Ini musibah bagi Batam," ujarnya.

Irwansyah kecewa, karena merasa semua upaya dewan yang sudah mengusahakan UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), ditambah upaya bikin promosi, pertemuan-pertemuan dengan pihak Singapira dan sebagainya, tak diindahkan.

Dengan mudahnya, instansi horisontal dalam hal ini Kementerian Keuangan mengenakan PPN. Hal yang tahun 2000 lalu ditentang dan sempat memicu aksi massa besar-besaran di Batam.

"Batam adalah kawasan FTZ, mestinya bebas pajak. Bebas PPN 10 persen," jelasnya.

Menurut Irwansyah, inkonsistensi pemerintah pusat atas penerapan FTZ tampak pada mulai pada impor barang kebutuhan pokok, hingga yang terbaru masalah pemberlakuan PPN pada jasa telekomunikasi dan angkutan udara.

Selanjutnya Irwansyah meminta Dewan Kawasan/Dewan Pengusahaan Kawasan segara bertindak dan protes pada pemerintah pusat. "Serius nggak, pemerintah puisat sama FTZ di Batam. Sepertinya digantung-gantung," ujarnya.

Menurut Irwansyah, masalah PPN ini bisa membuat asumsi investor bahwa aturan di Indonesia tak pernah serius (fix) kian nyata. "Jadi nanti mereka ragu inves di Batam. Ini adalah lampu merah!" jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemberlakuan PPN 10 persen untuk jasa telekomunikasi dan angkutan udara ini diatur di pasal 4B, Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.03/2009 atas perubahan PMK Nomor 45/PMK.03/2009. PMK ini mulai diberlakukan Juni untuk taguhan Juli 2010.

7 komentar:

Anonim mengatakan...

Hari ini keluar peraturan baru katanya mobil sudah bebas keluar masuk kawasan BBK tapi harus mobil baru. Maksudnya apa ya ? Memang selama ini mobil non-X ngak boleh keluar masuk ? Trims.

Untung Kasirin mengatakan...

Makasi sharingnya

Daftar Beasiswa mengatakan...

Terima kasih informasinya

Mas Bejo mengatakan...

seneng banget ada info ini

Belajar Ekonomi mengatakan...

informasi yang sangat menarik

Peluang Bisnis mengatakan...

terima kasih. info ini yang sedang saya cari

Blog Otomotif mengatakan...

terima kasih infonya kak. sangat menambah wawasan